Es Gabus, Tuduhan, dan Luka Seorang Pedagang Kecil
Jakarta Pusat — Suderajat (50), seorang pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, harus mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan aktivitas jualannya pada Sabtu (24/1). Ia didatangi oleh dua aparat, yakni anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa, yang menuduhnya menjual es gabus berbahan dasar spons.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat aparat menekan Suderajat, bahkan memaksanya memasukkan es gabus ke dalam mulutnya. Tindakan tersebut menuai kecaman publik karena dinilai tidak manusiawi dan melanggar etika penegakan hukum.

Padahal, menurut penuturan Suderajat, sejak awal ia telah berusaha menjelaskan bahwa es gabus yang dijualnya benar-benar terbuat dari bahan makanan yang aman dikonsumsi. Namun, penjelasan itu tidak dihiraukan. Tekanan psikologis dan perlakuan fisik yang dialaminya meninggalkan trauma, terlebih kejadian tersebut berlangsung di depan umum dan disebarluaskan ke ruang digital.
Setelah video tersebut viral dan menuai sorotan luas, pihak kepolisian melakukan uji laboratorium terhadap produk es gabus yang dijual Suderajat. Hasil uji laboratorium dari Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa es gabus tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti spons.
Menindaklanjuti hasil tersebut, kedua aparat yang terlibat, yaitu Aiptu Ikhwan Mulyadi (anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa) dan Heri (anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dalam video permintaan maaf yang beredar, mereka mengakui telah bertindak terlalu cepat dalam merespons laporan masyarakat, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan ilmiah.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas. Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang,” ujar mereka.
Lebih lanjut, keduanya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk merugikan atau mencemarkan nama baik Suderajat.
“Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Suderajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini,” lanjut pernyataan tersebut.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, tentang pentingnya mengutamakan prinsip kehati-hatian, verifikasi ilmiah, serta pendekatan humanis dalam menangani laporan masyarakat. Tindakan yang tergesa-gesa tanpa dasar kuat bukan hanya berpotensi menimbulkan kesalahan, tetapi juga melukai martabat dan rasa keadilan masyarakat kecil.
Di sisi lain, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi sosial bahwa pedagang kecil, sebagai bagian penting dari denyut ekonomi rakyat, layak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan perlakuan yang adil.
Kisah Suderajat bukan sekadar tentang es gabus. Ia adalah potret tentang rapuhnya posisi rakyat kecil di hadapan kekuasaan, serta pentingnya empati dan keadilan dalam setiap tindakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.